Jepang Ragukan Kakao Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com — Jepang, sebagai salah satu negara tujuan ekspor kakao Indonesia, ternyata masih meragukan kualitas produksi dan keamanan kakao Indonesia sebagai bahan pangan. Jepang khawatir, tingkat penggunaan herbisida tinggi dalam proses produksi kakao Indonesia.

coklat-1

Pemerintah Jepang pun akhirnya berupaya memperketat persyaratan mutu dan keamanan kakao ekspor yang masuk ke negaranya. Pada tahun 2009, pemerintah Jepang memberlakukan legislation on food yang menetapkan batas maksimal kandungan bahan kimia herbisida pada kakao ataupun komoditas pangan lain sebesar 0,01 ppm.

Di samping itu, Pemerintah Jepang juga mewajibkan setiap pengiriman produk kakao olahan dari Indonesia ke Jepang melampirkan sertifikat bebas kandungan herbisida 2,4-D (Dichlorophenoxyacetic acid). Seiring dengan diberlakukannya legislation on food tersebut, Pemerintah Indonesia tentu tak tinggal diam.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian mengupayakan berbagai macam cara untuk meyakinkan Pemerintah Jepang agar tetap percaya terhadap kualitas kakao ekspor Indonesia.

Salah satu cara yang ditempuh, Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian dibantu oleh peneliti ahli dari Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Sri Noegrohati, Msc, melakukan penelitian khusus kadar herbisida terhadap sampel biji dan bubuk kakao yang akan diekspor ke Jepang.

Menurut Prof Dr Sri Noegrohati, biji dan bubuk kakao Indonesia secara umum mengandung residu herbisida 2,4-D yang sangat rendah, yaitu di bawah 0,01 ppm. Artinya, kakao ekspor Indonesia aman untuk dikonsumsi sebagai bahan pangan. “Secara umum mengandung residu herbisida yang sangat rendah, yaitu di bawah 0,01 ppm. Kandungan residu itu sangat jauh dari batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Jepang. Jadi, kualitas kakao kita sangat baik dan aman herbisida,” terangnya saat konferensi pers di Departemen Pertanian, Jakarta, Senin (28/12/2009).

Dengan hasil penelitian tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian berencana untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Jepang. Dalam pertemuan dua negara tersebut, Pemerintah Indonesia akan meminta Pemerintah Jepang mencabut keputusan yang mewajibkan setiap pengiriman produk kakao olahan ke Jepang melampirkan sertifikat bebas kandungan herbisida 2,4-D.

Sumber : Kompas

1 Comment »

  1. avatar budiono Says:

    Sy kira ini menarik krn menurut hemat sy kita mesti realistis jangan2 di lapangan jmlhnya banyak yg tidak memenuhi stndar.Survey atau riset sering kali pelaksanaan samplingnya kurang mewakili akibatnya kesimpulan yg diambil berbeda dg kenyataan yg ada. walhasil improvemen tidak tejadi bukan krn tdk mampu secara teknis tetapi lbh secara menagement operasional.Ini yg banyak terlewatkan selema ini kita hanya berhenti di level konnsep /planing/ strategy tapi pelaksanaan kadang asal jalan asal ada report,maaf semoga saya salah tetapi demikian kenyataannya.So silakan yg melobi bilateral tapi mesti diikuti penyelesaiandi lapangan mulai dari apakaha ada banyak fasilitas lab yg dapat dg cepat dan murah melakukan test standar spesifikasi? apakah sosialisasi budi daya yg bener2 memastikan Good Agribiz Practices dijalankan temen2petani?…Mari kita berbuat sesuai bidang dan keahlian kita masing2secara sinergy….Salam Sukses..

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment