Bea dan Cukai akan tunda aturan baru PNBP ekspor

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai meminta pertimbangan khusus atau diskresi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda aturan baru pelunasan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ekspor, menyusul tersendatnya kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejak awal bulan ini.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan langkah itu ditempuh, karena instansinya menginginkan jalan keluar agar kegiatan ekspor tetap lancar.

“Yang terpenting saya ingin mencari jalan keluar agar ekspor lancar, antara lain menunda ketentuan tersebut dan meminta diskresi kepada Menkeu besok [hari ini]. Saya juga akan bahas dengan rekan-rekan di Bea dan Cukai mengenai persoalan ini,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok terhambat menyusul diberlakukannya modul baru pelunasan PNBP ekspor sebagaimana diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No. P-40/BC/ 2008 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Perdirjen itu mengatur sistem baru kepabeanan untuk ekspor mulai 1 Agustus 2009 dan impor mulai 15 Agustus 2009. Peraturan itu merupakan petunjuk pelaksanaan dari Permenkeu No.145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Anwar belum mau menanggapi permintaan kalangan pelaku usaha untuk menghapus PNBP ekspor. (Bisnis, 24 Agustus)

Bea dan Cukai, katanya, justru sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung kelancaran ekspor dan pembayaran PNBP tersebut. “Kami akan memberikan pembayaran PNBP ekspor berkala dan monitoring berkala, sedangkan dalam jangka menengah akan dilakukan rekonsiliasi elektronik dengan perbankan.”
seafreight1

Ketua II Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Muchtasor menyatakan PNBP sebaiknya ditiadakan apabila tidak ada perbaikan sistem pelayanan.

Dia mengakui sudah ada upaya dari Bea dan Cukai Priok untuk memperlancar layanan ekspor dengan menambah loket pelunasan PNBP di pelabuhan tersebut.

Namun, upaya itu tidak menyelesaikan masalah karena Bea dan Cukai belum menyiapkan sistem online untuk pelunasan PNBP, agar eksportir bisa membayar di bank devisa. (k1/k47) (redaksi@bisnis.co.id)

Sumber : Bisnis

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment