Tanya :
Bank kami beberapa waktu yang lalu menerbitkan Letter of credit (L/C) impor atas permintaan nasabah importir bank kami. L/C impor itu memperkenankan pengapalan sebagian (partial shipment allowed) dan expiry date pada 31 Mei 2009.
Hingga L/C itu jatuh tempo (expired), ternyata masih ada sisa (balance) yang belum direalisasi. Karena adanya kesepakatan antara nasabah kami sebagai importir dengan eksportir di luar negeri, maka nasabah kami pada 23 Juni 2009 mengajukan permohonan agar L/C impor itu untuk diperpanjang waktunya menjadi 31 Agustus 2009.
Pertanyaan kami, apakah hal ini tidak melanggar ketentuan?
• Farid Rahman, Jakarta
Jawab:
Masalah tersebut tidak diatur secara spesifik baik pada ketentuan dari Bank Indonesia maupun ketentuan internasional yaitu Uniform Customs and Practice for Documentary Credits, International Chamber of Commerce Publication no 600 (UCP 600).
Hakikat dari L/C adalah suatu contractual relationship antara issuing bank dan beneficiary yang berisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh beneficiary untuk mendapatkan pembayaran dari issuing bank sesuai komitmennya pada L/C itu.
Expiry date adalah salah satu dari persyaratan L/C seperti juga latest shipment date, documents required, description of goods dan lainnya, kesemuanya merupakan terms & conditions dari L/C yang harus dipenuhi beneficiary agar issuing bank terikat melakukan pembayaran.
Secara khusus expiry date didefinisikan pada UCP 600 Psbb: A credit must state an expiry date for presentation. An expiry date stated for honour or negotiation will be deemed to be an expiry date for presentation. Tegasnya, expiry date adalah batas waktu penyerahan dokumen untuk pelaksanaan payment, acceptance atau negotiation.
Sebagai ilustrasi, misalnya L/C tersebut di atas settlement-nya adalah deferred payment selama katakan 360 hari, lalu dokumen diserahkan kepada bank pada 31 Mei 2009 yaitu hari terakhir dari batas waktu penyerahan dokumen.
Kemudian pembayaran akan dilakukan pada 360 hari kemudian (maturity/due date for payment) yaitu pada 26 Mei 2010, walaupun bila kita lihat sebenarnya sejak 1 Juni 2009 L/C tersebut telah expired.
Dengan kata lain, bila penyerahan dokumen dilaksanakan sejak 1 Juni 2009, maka salah satu dari terms & conditions dari L/C tidak terpenuhi yaitu expiry date.
Berdasarkan uraian di atas, menurut pendapat saya L/C yang telah expired pada dasarnya dapat diperpanjang masa berlakunya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Tidak bertentangan dengan kebijakan internal bank Anda dan dapat diakomodasikan oleh sistem administrasi yang ada
• Perlakuan pencatatan dihadapkan dengan restriksi yang diterapkan pada perpanjangan suatu L/C agar diperhatikan misalnya pada periode 1 s/d 23 Juni 2009 (periode vakum) tetap diperhitungkan sebagai bagian dari periode L/C secara keseluruhan kaitannya dengan pengenaan biaya, ATMR, kemungkinan overdraft atau over limit dsb
• Memperhatikan keputusan resmi dari lembaga yang kompeten misalnya Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam hal bank Saudara telah secara formal mengajukan kasus ini kepada mereka
• Tetap tunduk kepada ketentuan lainnya yang berlaku dalam penanganan transaksi impor dengan L/C oleh bank devisa di Indonesia.
Oleh Saul Daniel Rumeser
Sumber : Bisnis Indonesia
