PERTEMUAN KOORDINASI GERAKAN PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN DAN GIZI

Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal segera disosialisasikan dan dipromosikan kepada seluruh stakeholder di pusat dan di daerah, dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Bupati/Walikota. Dalam rangka hal tersebut, maka pada tanggal 10 – 12 Juli 2009 di Jambi, telah dilaksanakan pertemuan untuk melakukan koordinasi P2KPG. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan/Kantor/Dinas/Unit Kerja yang menangani ketahanan pangan dari seluruh propinsi. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan rumusan-rumusan sebagai berikut:

A.Kebijakan

1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal segera disosialisasikan dan dipromosikan kepada seluruh stakeholder di pusat dan di daerah. Dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Bupati/Walikota.

2. Rancangan Permentan tentang P2KP, perlu segera dikonsultasikan dengan instansi lingkup pertanian, untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan, serta diharapkan selesai paling lambat bulan Agustus 2009 dan sudah ditandatangani oleh Menteri Pertanian menjadi Permentan.

3. Pergub dan Peraturan Bupati/Walikota dapat disusun daerah bersamaan dengan proses penyelesaian Permentan (tidak perlu menunggu keluarnya Permentan), dan dilengkapi dengan Juklak di tingkat Provinsi dan Juknis di tingkat Kabupaten/Kota yang disiapkan oleh Badan/Instansi yang menangani ketahanan pangan.

B. Kelembagaan

1. Forum Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan (DKP) dapat digunakan untuk membahas penjabaran implementasi Perpres, Permentan, Pergub, dan Peraturan Bupati/Walikota ke dalam program Aksi P2KP dengan melibatkan anggota Komisi IV DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Perguruan Tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian ), Tim Penggerak PKK, dunia usaha dan instansi terkait.

2. Wadah Organisasi Asosiasi Pemeritah Propinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (APKSI) serta Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendorong pelaksanaan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan di berbagai jenjang pemerintahan.

3. Sosialisasi dalam rangka implementasi Perpres, Permentan Pergub, dan Peraturan Bupati/Walikota kepada masyarakat khususnya kelompok wanita agar mengikutsertakan Tim Penggerak PKK Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penyuluh pertanian di lapangan.

C. Manajemen Pelaksanaan

1. Dalam Implementasi Perpres, Permentan, Pergub dan Peraturan Bupati/Walikota, dapat dioperasionalkan/dilaksanakan di daerah maka perlu didukung dana APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota oleh masing – masing instansi yang terkait, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing.

2. Pelaksanaan kegiatan P2KP di SD/MI TA. 2010, dapat disinergiskan dengan program – program terkait yang ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah – Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan. Sedangkan untuk Kelompok Wanita, khususnya Pengembangan Pemanfaatan Pekarangan TA. 2010, dapat bersinergi dengan Departemen Dalam Negeri khususnya Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Tim Penggerak PKK.

3. Dalam mempercepat pelaksanaan kegiatan P2KP TA. 2010, lokasi dan sasaran kegiatan P2KP agar diintegrasikan dengan program pertanian lainnya dan lintas sektor terkait, seperti Desa Mandiri Pangan, PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan), Prima Tani, FEATI (Farmers Empowerment Agriculture Technology and Information), P4K (Pemberdayaan Peningkatan Pendapatan Petani – Nelayan Kecil), PNPM Mandiri dan dirancang ke dalam programa penyuluhan di masing – masing Balai Penyuluh Pertanian (BPP).

4. Perlu adanya Jambore Kader Pangan Nasional dan lomba/kompetisi antar anggota PKK khususnya kader pangan secara berjenjang sampai tingkat nasional. Kader pangan yang terbaik diberikan penghargaan oleh presiden atau gubernur pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia atau pada Hari Pangan Sedunia (HPS), demikian pula di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Indikator kinerja P2KP yang bersifat kuantitatif dan mudah diukur harus segera ditetapkan.

6. Dalam penyusunan rancangan Permentan lebih baik diikuti dengan kajian akademis yang mencakup esensi, argumentasi dan konsekuensi P2KP.

7. Untuk mempercepat pelaksanaan P2KP secara nasional, maka pejabat di tingkat pusat bersama-sama dengan pejabat tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.

Sumber : Deptan

1 Comment »

  1. avatar syaiful Says:

    Percepat laju informasi untuk petani dengan internet.
    Salam kenal. dengan anda semua

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment