Tanya:
Perusahaan kami adalah eksportir yang selama ini tidak menggunakan letter of credit (L/C). Saat ini kami merencanakan untuk melakukan ekspor yang menggunakan L/C sebagai jaminan pembayarannya. Kami mohon Bapak dapat memberikan petunjuk cara memeriksa suatu L/C ekspor.
• Hafidz Hasan, Jakarta
Jawab :
Pertama-tama perlu diketahui prinsip dasar L/C yang diatur dalam Uniform Customs & Practice for Documentary Credits, ICC Publication no.600 (UCP 600) antara lain adalah:
• Bahwa L/C adalah komitmen dari Bank penerbit L/C untuk melakukan pembayaran sepanjang seluruh syarat-syarat L/C tersebut sudah dipenuhi.
• Pada dasarnya L/C terpisah dari sales contract (kontrak jual beli antara buyer dan seller), walaupun sebenarnya L/C itu diterbitkan berdasarkan kesepakatan yang ada pada sales contract itu sendiri. Dalam pelaksanaan transaksi L/C bank hanya akan berurusan dengan dokumen, bukan dengan barang atau jasa dari transaksi dimaksud.
• L/C diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permintaan/instruksi buyer/importir/ applicant, dan permintaan itu sendiri dibuat berdasarkan sales contract.
Konsekuensi logis dari hal itu adalah bahwa syarat L/C seyogianya disesuaikan dengan kesepakatan pada sales contract.
Oleh karena itu, merupakan tugas eksportir untuk memastikan bahwa syarat L/C benar-benar sudah sesuai dengan sales contract. Adapun pokok-pokok yang perlu diperiksa antara lain:
• Bank penerbit (issuing bank) L/C: konsultasikan dengan bank Anda a.l. mengenai country risk dan bank risk-nya.
Apabila risikonya cukup tinggi, minta agar L/C tersebut di confirm (dijamin pembayarannya) oleh bank lain
• Jenis L/C: tiap jenis L/C mempunyai karakteristik sendiri seperti irrevocable (tidak dapat dibatalkan secara sepihak), restricted (adanya penunjukan bank tertentu), transferable (dapat dipindahtangankan) dan lainnya.
• Currency & terms of payment: red clause, sight, usance atau usance payable at sight dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti fluktuasi nilai tukar, perbedaan tingkat bunga antar-currency, perlu tidaknya dilakukan hedging dsb.
• Bila pembayarannya bersifat berjangka, hindari klausula draf yang berbunyi “…. days after sight” karena bila akan diskonto harus menunggu akseptasi dulu sehingga terlambat beberapa hari.
• Trade terms: FOB, FCA, CFR, CPT, CIF dsb dengan mempertimbangkan jadwal trayek angkutan, biaya angkut, jenis alat angkut, besarnya premi asuransi yang secara lebih rinci tanggung jawab masing-masing dapat dilihat pada ICC Incoterms 2000.
• Tanggal penerbitan L/C dihadapkan dengan batas waktu pengapalan dan masa laku L/C: ditetapkan dengan mempertimbangkan lamanya proses produksi, persiapan pengapalan berikut dokumennya, turn over dsb.
Di samping itu agar place of expiry date ditempat eksportir jangan ditempat importir guna menghindari risiko keterlambatan karena proses pengiriman dokumen atau hilangnya dokumen dalam pengirimannya.
• Dokumen yang disyaratkan: dengan mempertimbangkan jenis komoditas dan restriksi berkaitan dengan komoditi tersebut baik di negara buyer maupun seller.
• Pengapalan: apakah dapat sebagian-sebagian (partial), dapat pindah kapal (transhipment)
• Non documentary clauses: hindari persyaratan L/C yang tidak secara tegas menetapkan dokumennya, usahakan agar semua persyaratan L/C secara tegas dan jelas menetapkan dokumen apa yang disyaratkan.
• Soft clauses: hindari persyaratan L/C yang untuk dapat memenuhinya diperlukan aktivitas atau persetujuan dari pihak buyer sehingga akan mementahkan fungsi dasar dari L/C itu sendiri yang seharusnya tidak lagi melibatkan buyer melainkan hanya issuing bank.
• Ambiguous clauses: hindari persyaratan L/C yang dapat bermakna lebih dari satu karena akan dapat menjadi persoalan nantinya, usahakan syarat L/C yang jelas.
• Subject to UCP 600 pastikan agar L/C tunduk pada UCP 600 yang merupakan aturan yang lazim digunakan diseluruh dunia dalam melakukan transaksi L/C.
Oleh Saul Daniel Rumeser
Member of Consulting Group International Chamber of Commerce
Source : Bisnis
