Langkah Operasional Terhadap kasus H1N1

Flu H1N1 merupakan penyakit zoonotik (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya) dan berpotensi menjadi pandemi yang serius karena telah terjadi penularan antar manusia dengan sangat cepat, seperti yang dilaporkan di Meksiko bahwa dalam waktu beberapa hari penyakit tersebut telah menyebabkan kematian lebih dari 80 orang dari sekitar 1300 penderita. Penyebaran Flu H1N1 dapat terjadi melalui kontak langsung, bahan terkontaminasi droplet (melalui bersin atau batuk), udara dan pemasukan hewan terinfeksi ke dalam populasi hewan sehat.

ternak_babi
Di Indonesia belum pernah dilaporkan kejadian kasus Flu H1N1 yang disebabkan oleh sub tipe H1N1, sehubungan dengan hal tersebut Menteri Pertanian mengeluarkan Surat Keputusan yang melarang pemasukan babi hidup, semen babi, produk biologi berupa vaksin swine influenza virus (SIV), kulit dan bulu babi (bristles) yang belum diolah, serta karkas dan daging babi (termasuk daging bertulang dan tidak bertulang) yamg belum diolah dari negara tertular Flu H1N1 (swine influenza) yaitu Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Israel, Spanyol dan New Zealand serta negara lain yang telah ditetapkan sebagai negara tertular oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan/atau Badan Kesehatan (WHO) kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selengkapnya : http://www.ditjennak.go.id/berita.asp?id=75

Sumber : Deptan

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment