Tanya:
Sehubungan dengan ketentuan pemerintah yang mengharuskan penggunaan letter of credit (L/C) dalam ekspor beberapa komoditas, kami mohon petunjuk Bapak mengenai cara menentukan pilihan bank yang akan menangani transaksi ekspor yang menggunakan L/C.
Hal ini kami tanyakan karena kami mendapat informasi bahwa tidak semua bank memiliki lisensi menangani transaksi L/C ekspor, apakah informasi ini benar? Bagaimana kami dapat memperoleh daftar bank yang memiliki lisensi itu?
• Heru S., Jakarta
Jawab:
Menangani transaksi L/C ekspor berarti berurusan dengan pihak (bank) di luar negeri, sehingga hampir dapat dipastikan akan berurusan dengan mata uang asing. Bank yang dapat melakukan hal itu adalah bank yang berstatus sebagai bank devisa. Izin beroperasi sebagai bank devisa dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang tentunya berdasarkan kriteria yang ditentukan BI.
Jadi, bila bank yang bukan bank devisa ingin menangani transaksi L/C ekspor maka bank tersebut tentu akan membutuhkan bank lain yang berstatus sebagai bank devisa untuk membantu menanganinya, yang tentunya akan menimbulkan tambahan biaya ketimbang bila Anda langsung berurusan dengan bank berstatus bank devisa.
Daftar bank devisa dapat diperoleh dari BI atau dari Indonesia Banking Directory terbitan PDA Bisnis Indonesia.
Berikut ini beberapa pertimbangan dalam memilih bank untuk penyaluran transaksi L/C ekspor, antara lain:
• Bank itu haruslah berstatus sebagai bank devisa karena transaksi ekspor impor pasti akan berkaitan dengan valuta asing, sehingga, sesuai dengan ketentuan hanya dapat ditangani oleh bank yang telah berstatus sebagai bank devisa.
• Memiliki reputasi dan jaringan bank koresponden, khususnya dengan bank di luar negeri yang luas (di negara atau tempat potensial buyer produk Anda) agar dalam proses penyampaian L/C ekspor dapat dilaksanakan secara langsung tidak perlu melalui bank ketiga. Hal ini, tidak saja menjadikan prosesnya lebih cepat, tetapi biayanya menjadi lebih murah.
• Bank yang dapat memberikan fasilitas pembiayaan, karena dalam menangani transaksi ekspor bila menyangkut L/C maka perusahaan Anda memerlukan credit line yang tidak dapat diberikan oleh bank yang sedang konsolidasi atau tidak ada ekspansi pemberian pembiayaan baru kepada nasabahnya.
• Ditunjang oleh sistem dan sumber daya yang baik. Sistem dapat dilihat dari struktur organisasinya, misalnya apakah ada unit kerja yang secara khusus dan bersifat sentralisasi dan spesialisasi dalam menangani transaksi L/C ekspor. Lalu, dapat dilihat ketersediaan pegawai yang profesional dan memiliki pengalaman di bidang international trade financing/ services. Misalnya, apakah ada pegawai yang memiliki CDCS (Certified Documentary Credit Specialist) pada bank itu karena fungsi bank juga mencakup memberikan counselling, trade inquiry, dan lain-lain.
Tarif yang bersaing yang harus dilihat secara over all, karena bisa saja pada satu sisi tarifnya lebih murah tetapi pada sisi lainnya sangat mahal. Perlu juga dilihat kemungkinan mendapatkan tarif khusus, dengan mempertimbangkan frekuensi dan volume jenis transaksi Anda.
Demikianlah jawaban saya dan selamat memilih bank.
Oleh Saul Daniel Rumeser
Member of Consulting Group International Chamber of Commerce
