KONSULTASI ekspor impor Dokumen impor discrepancy tapi harus bayar?

Tanya:

Salah satu bank devisa beberapa waktu yang lalu pernah menghadapi suatu situasi yaitu sebagai berikut : bank itu menerbitkan letter of credit (L/C) impor atas permintaan salah satu nasabah importirnya untuk pembayaran atas pembelian beberapa unit mesin untuk produksi kertas dari supplier di Amerika Serikat.

Dalam persyaratan L/C tersebut dicantumkan salah satu dokumen transpor adalah bill of lading (B/L). L/C itu juga mensyaratkan consignee dari B/L haruslah issuing bank atau ordernya.

L/C itu juga disyaratkan setelah barang dikapalkan pemasok (beneficiary/eksportir) harus mengirimkan satu lembar asli B/L langsung kepada importir (applicant), sehingga dari tiga lembar asli B/L hanya 2 lembar yang diserahkan kepada bank sedangkan yang satu lembar lagi dikirimkan langsung kepada importir untuk mempercepat proses uitklaring (pengeluaran) barang di pelabuhan tujuan.

Setelah pengapalan dilaksanakan oleh eksportir, dokumen lalu diserahkan kepada negotiating bank di tempat eksportir. Oleh karena negotiating bank kemudian menemukan adanya discrepancy (ketidakcocokkan) pada dokumen tersebut maka negotiating bank menghubungi issuing bank untuk meminta persetujuan atas discrepancy tersebut agar dokumen dapat dinegosiasi.

Sementara itu, satu lembar asli B/L yang dikirim langsung kepada importir juga kemudian diajukan oleh importir kepada issuing bank untuk mendapatkan endorsement, mengingat consignee B/L itu adalah issuing bank tersebut.

Dalam menghadapi situasi itu, tindakan apa yang sebaiknya dilakukan oleh issuing bank? Terima kasih.

Amirsyah, Jakarta

Jawab:

Sebaiknya issuing bank segera menentukan sikap apakah akan menerima atau menolak discrepancy tersebut.

Dalam rangka menentukan sikap tersebut tentu juga akan mempertimbangkan sikap dari nasabahnya yaitu applicant (importir) karena pada hakikatnya merekalah yang mempunyai kepentingan atas hal ini.

Maksudnya apakah importir memerlukan barang yang diimpornya dengan L/C sebagai jaminan pembayaran sehingga tidak akan menghiraukan adanya discrepancy pada dokumen terhadap persyaratan L/C dan karenanya menerima adanya discepancy tersebut.

Konsekuensi dari sikap ini adalah importir harus melunasi kewajibannya atas L/C impor itu kepada issuing bank dan apabila issuing bank kemudian juga setuju dengan sikap applicant tersebut tentulah issuing bank harus membayar beneficiary melalui negotiating bank.

Dalam kasus anda disebutkan bahwa L/C mensyaratkan 1 (satu) lembar asli B/L dikirimkan langsung kepada importir, jadi tidak melalui bank sebagaimana dokumen lainnya tetapi, consignee B/L adalah issuing bank lalu importir meminta issuing bank untuk mengendorse B/L dimaksud.

Ini harus dilihat secara komprehensif karena bila issuing bank meng-endorse B/L itu dan menyerahkannya kepada importir itu berarti menyerahkan barang impor itu kepada nasabahnya, kepada issuing bank disarankan untuk memastikan bahwa importir harus menerima discrepancy tersebut dan melakukan pelunasan L/C.

Karena kalau tidak akan sangat berpotensi menimbulkan masalah bagi issuing bank ketika disatu pihak applicant tidak menerima discrepancy berarti menolak melunasi L/C kepada issuing bank tetapi dipihak lain ia meminta issuing bank untuk menyerahkan barang impor itu kepadanya.

Last but not least, bila posisi anda adalah sebagai negotiating bank atau eksportir sebaiknya jangan mau menerima persyaratan L/C yang mengharuskan eksportir mengirimkan 1 lembar asli B/L langsung kepada importir, karena hal itu cukup tinggi risikonya.

Hal ini sudah pernah dibahas secara lebih spesifik pada edisi terdahulu.

Demikianlah jawaban saya semoga memuaskan.

Oleh Saul Daniel Rumeser

Sumber : Bisnis

1 Comment »

  1. avatar Hegar Manah Says:

    Biasanya Issuing Bank akan segera menanyakan kepada Applicant apakah discrepancy akan disetujui ?
    Applicant akan mempelajari apakah discrepancy (ies) ini prinsip atau tidak, biasanya sering trjadi discrepancy yang berupa administratif saja.
    Issuing Bank pun pada saat menerima permintaan endorsement dari Applicant biasanya mensyaratkan untuk endorsement, bahwa discrepancy yang timbul akan diaksep,kalau tidak Issuing Bank tidak mau mengendors dokumen.
    Jadi kuncinya sekarang ada pada applicant mau menerima discrepancy atau menolak. Kalau menolak maka dokumen oleh Issuing Bank akan dikembalikan kepada eksportir.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment