JAKARTA: Perusahaan pelayaran yang melayani rute internasional mulai mengurangi jadwal kunjungan kapal untuk angkutan ekspor dan impor ke sejumlah pelabuhan di Indonesia, termasuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain akibat anjloknya ongkos angkut atau freight kontainer sebagai dampak krisis keuangan global, pengurangan kunjungan kapal dipicu merosotnya volume impor Indonesia yang masing-masing turun 30% dan 15% selama November 2008.

Asmari Hery, Ketua Bidang Angkutan Kontainer DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), mengatakan penurunan ongkos angkut yang cukup tajam semakin menyulitkan biaya operasional perusahaan pelayaran nasional yang melayani rute internasional.
Pasalnya, perusahaan pelayaran juga dibebani kenaikan biaya penanganan peti kemas atau container handling charge (CHC) yang ditetapkan oleh PT Pelabuhan Indonesia II di Pelabuhan Priok.
“Semua freight dan muatan pada semua rute internasional dan domestik sedang turun, tetapi biaya di pelabuhan, khususnya di Priok, justru naik,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Dia mengungkapkan pada awal November freight angkutan kontainer rute Jakarta-Eropa berkisar US$350-400 per peti kemas 20 kaki. Namun, pada awal Desember ongkos angkut pada rute yang sama hanya US$300 per boks, padahal dalam kondisi normal bisa mencapai US$1.000 per boks.
Hal yang sama juga terjadi untuk ongkos angkut pada rute Jakarta-China yang sebelumnya US$300 per boks kini hanya US$150-US$200 per boks. Adapun, ongkos angkut rute Jakarta-Timur Tengah saat ini US$250 per boks, atau turun 70% dari tarif normal sebesar US$700 per boks.
Asmari mengungkapkan saat ini biaya CHC di Pelabuhan Tanjung Priok lebih tinggi dibandingkan dengan pelabuhan lain di kawasan Asia, seperti Singapura yang hanya mengenakan Sin$115 untuk peti kemas 20 kaki, sedangkan Thailand hanya mengenakan CHC US$40 per peti kemas 20 kaki.
“Padahal, jika dibandingkan dengan tingkat pelayanan dan produktivitas bongkar muat di kedua negara itu, Pelabuhan Priok masih di bawah rata-rata, tetapi tarifnya justru lebih mahal saat ini,” tandasnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan INSA tetap mendesak Departemen Perhubungan untuk membatalkan kenaikan CHC di Pelabuhan Tanjung Priok. “Kenaikan [CHC] itu juga kami nilai sepihak dan pelayaran tidak punya alternatif,” urainya.
Tekan kerugian
Menurut dia, untuk menekan kerugian yang lebih besar lagi, sejumlah perusahaan pelayaran yang melayani rute internasional melakukan pengurangan operasional kapal hingga menunggu muatan dan freight kembali normal. “Kalau dipaksakan, kerugian pelayaran akan semakin besar.”
Data yang diperoleh Bisnis menyebutkan rencana arus kunjungan kapal internasional di Pelabuhan Tanjung Priok melalui terminal 1 Jakarta International Container Terminal (JICT) selama Desember hanya 115 kapal dan JICT-2 sebanyak 14 kapal.
Padahal, sebelumnya rata-rata kunjungan kapal di dermaga JICT setiap bulan mencapai 150 kapal. Demikian pula di TPK Koja, rencana kedatangan kapal selama Desember sebanyak 48 kapal, padahal sebelumnya di terminal itu mencapai 60 kapal per bulan.
Sementara itu, menanggapi kebijakan Ditjen Perhubungan Laut Dephub yang akan menertibkan usaha pelayaran yang mengantongi surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), tetapi tidak memiliki kapal, INSA menyatakan dukungannya.
Namun, Asmari mengatakan Dephub diharapkan tidak gegabah melakukan pencabutan izin pelayaran dengan terlebih dahulu memverifikasi keberadaan kapal yang dioperasikan perusahaan pelayaran.
“Izin SIUPAL bodong disinyalir banyak dilakukan oleh perusahaan pelayaran yang mengatasnamakan operasionalnya berdasarkan kontrak angkutan, seperti batu bara dan minyak. Adapun, perusahaan pelayaran kategori liner [terjadwal] umumnya telah memiliki izin trayek dan tidak terikat dengan kontrak kargo,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhammad Dephub mengancam segera mencabut izin usaha 19 perusahaan pelayaran, karena sudah tidak memiliki kapal.
Ke-19 perusahaan itu diketahui telah menjual kapal ke perusahaan pelayaran lain, tetapi tidak dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Laut Dephub. Padahal, perusahaan pelayaran seharusnya melaporkan penjualan armada kapal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 82/1999 tentang Angkutan di Perairan. (k1/Junaidi Halik) (redaksi@ bisnis.co.id)
Sumber : Bisnis

maaf mampir nih… marikita bangun kerja sama.