Pembatasan operasional truk masih ditolak

Jakarta, Senin 15/12/2008

Pengusaha angkutan khusus pelabuhan kembali menolak aturan pembatasan jam operasional truk pengangkut barang di jalan tol dalam kota, karena dikhawatirkan memicu terjadinya stagnasi di pelabuhan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Unit Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta Maradang Rasjid mengatakan pembatasan operasional truk tidak akan mengurangi kemacetan lalu lintas, bahkan mengakibatkan pelabuhan terancam stagnasi.

Menurut dia, pelabuhan terancam stagnasi karena jadwal sandar kapal ataupun bongkar muat barang dan peti kemas tidak mengenal waktu libur atau berlangsung selama 24 jam.

Selain itu, paparnya, pembatasan operasional truk juga akan menghambat kegiatan ekonomi di pelabuhan dan berdampak pada kelangsungan pasokan bahan baku industri dan pabrik.

“Rencana pembatasan itu juga kami anggap peraturan yang sudah usang dan sejak dulu kami telah menolaknya,” tegasnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Maradang menambahkan kemacetan di jalan tol terjadi karena banyaknya pintu keluar masuk tol dalam kota.

Akibatnya, pengemudi lebih banyak yang memilih masuk ke tol meskipun kondisi di jalan bebas hambatan itu telah dilanda macet.

“Di jalan tol Priok-Cawang yang hanya berjarak 12 km terdapat empat pintu masuk tol. Itu tidak efektif karena kendaraan sering masuk ke jalan tol. Mestinya pintu masuk itu yang dikurangi,” katanya.

Dia menuturkan sebetulnya saat ini order angkutan sedang lesu akibat merosotnya kegiatan ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan berimbas pada berkurangnya jumlah armada truk yang beroperasi.

Bahkan, ungkap Maradang, saat ini sekitar 30% anggota Organda Angsuspel DKI Jakarta tidak mengoperasikan armadanya sejak 1 bulan terakhir ini.

“Kenyataannya kemacetan tetap terjadi di jalan tol dalam kota, padahal banyak armada anggota kami yang tidak beroperasi akibat sepi order,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan pihaknya sedang mengkaji rencana tersebut, termasuk dampaknya terhadap usaha angkutan darat dan sistem transportasi secara keseluruhan.

“Kami masih mengkaji masukan tentang pembatasan jam operasional truk tersebut. Kebijakan ini jangan sampai merugikan dan justru tidak menyelesaikan masalah,” katanya.

Namun, pelaku usaha angkutan darat menilai pembatasan jam operasional truk di jalan tol akan mengganggu kelancaran arus barang, jika pemerintah tidak menyiapkan langkah alternatif dan sarana penunjang sebelum kebijakan itu diterapkan.

Ketua Departemen Humas DPP Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Murdiawan Wirjohardjo mengatakan rencana tersebut awalnya datang dari Pemprov DKI yang tidak mampu menangani kemacetan di ruas tol dalam kota.

“Kami khawatir ketika rencana ini disahkan menjadi kebijakan, kelancaran arus barang akan terganggu. Ini menyangkut masalah logistik barang nasional dari pelabuhan, baik ekspor impor maupun penyeberangan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Organda mengungkapkan jumlah truk yang melalui jalan tol dalam kota Jakarta hanya 5% dari total kendaraan pengguna jalan tol di Ibu Kota tersebut.

Murdiawan menambahkan pemerintah tidak bisa mengatur jadwal sandar kapal dan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

“Kegiatan logistik itu berlangsung 24 jam, sehingga hambatan di satu titik akan berpengaruh pada seluruh jaringan distribusi,” ujarnya.

Fasilitas penunjang

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Transporter Darat Indonesia (ATDI) Desril Muchtar menyatakan pelaku usaha tidak keberatan terhadap kebijakan tersebut selama pemerintah siap menyediakan fasilitas penunjang.

“Ketika truk keluar dari pelabuhan pada sore hari, sementara tol baru bisa dilalui tengah malam, tentu diperlukan lokasi penampungan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah dan hanya akan menambah pemborosan. “Hal ini akan menambah tinggi biaya logistik barang di Indonesia, tidak hanya di Jakarta tetapi juga akan berpengaruh ke daerah lain.

Sumber : Bisnis

No Comments »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment